Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh Liputan6.com, Senin (24/11/2014), rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.
Jika DKI Jakarta didapuk menjadi provinsi dengan UMP terbesar yaitu mencapai Rp 2,7 juta. Di posisi buncit ada Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi provinsi dengan besaran UMP terendah pada 2015. Nilai UMP di provinsi ini juga masih lebih rendah dari KHL provinsi sebesar Rp 1,652 juta.
Lengkapnya, berikut lima provinsi dengan besaran UMP terendah di Indonesia pada 2015:
0 Comments