JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa Agung, HM Prasetyo, akan pro-aktif untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, agar eksekusi terhadap terpidana mati tidak terkendala masalah yuridis.

“Kita akan proaktif nanti, kita akan berkoordinasi pada semua pihak bagaimana penanganan atas penyelesaian pidana mati,” kata Prasetyo menjawan pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, kemarin.

Menurutnya, langkah tersebut diambil, mengingat desakan eksekusi mati terhadap terpidana mati dipercepat. Sedangkan di lain, ada persoalan yuridis yang harus dilalui, sebelum eksekusi dilakukan.

“Seperti PK (Peninjauan Kembali) yang tidak ada batasan waktu kapan diajukan. Ditambah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi), dimana PK bisa diajukan lebih dari sekali,” terang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), yang langsung membawahi eksekusi terpidana mati.

Namun demikian, lanjut Prasetyo terhadap para terpidana yang sudah melalui semua persyaratan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang akan dieksekusi mati.

Jampidum AK Basyuni Masyarif menyebutkan ada lima terpidana mati yang akan dieksekusi, pada akhir tahun 2014 ini. Mereka terdiri, dua terpidana narkotika dan tiga perkara tindak pidana pembunuhan.

BERBEDA
Tidak seperti perkara tindak pidana lain, dimana eksekusi dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima oleh para pihak terkait.

Sebaliknya, dalam kasus eksekusi mati, meski sudah ada putusan kasasi, terpidana belum dapat dieksekusi. Dikhawatirkan, bila langsung eksekusi, PK-nya dikabulkan atau Grasi-nya diampuni oleh Presiden.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan perundangan, para terpidana diberi kesempatan mengajukan PK dan Grasi. Dalam kaitan inilah, mengapa eksekusi 68 orang terpidana mati perkara narkotika belum dapat dilakukan. (ahi)


View the original article here