TANGERANG (Pos Kota) – Lima pengedar sabu diringkus tim buser narkoba Polres Kota Tangerang di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kamis (4/11) pagi. Sebanyak 25 paket berisi sabu seberat 25 gram disita dari kelima tersangka sindikat narkoba di wilayah Tangerang.

Tersangka  AW,32, SU,33, HU,32, AR, 34 dan OB,39 kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang. Oleh petugas, kelimanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wakasat Narkoba Polresta Tangerang, AKP Wempy Santoso menjelaskan, tertangkapnya kelima sindikat narkoba jenis sabu merupakan hasil pengembangan ditangkapnya AW dan SU oleh tim buser di daerah Serpong, Kota Tangerang.

“Dari keterangan mereka, kami kemudian menangkap pengedar lainnya HU dan AR di Tigaraksa. Keduanya sedang nongkrong di counter HP, nunggu pembeli sabu,” ungkap AKP Wempy Santoso.

Tak puas meringkus keempatnya, polisi membekuk OB, yang belakangan diketahui sebagai pemasok barang haram kepada keempat pengedar. Dari tangan residivis yang baru 11 bulan menghirup udara bebas itu, petugas berhasil menyita sabu yang sudah dimasukan ke dalam 25 bungkus plastik kecil.

“Satu paketnya masing-masing beratnya 1 gram. Dijual perpaket seharga Rp 1,6 juta,” terang Wempy.

Kepada petugas, OB mengaku kembali menjadi bandar sabu sejak Agustus lalu. Selama 4 tahun mendekam di Lapas Pemuda Tangerang dengan kasus yang sama tak membuat pria berusia 39 tahun ini kapok. Dalih ingin membeli mas kawin untuk melamar kekasihnya, OB pun kembali masuk ke dunia hitam yang pernah digelutinya.

“Sejak Agustus, sudah 57 paket sabu dijual ke para pengedar kecil. Keuntungan dari ‘dagang’ rencananya untuk membeli mas kawin buat melamar pacar,” ujar OB. (Imam)


View the original article here