JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anak buah terpidana suap pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang (MRS), dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Maregawa, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, Kamis (4/12).

Juru Bicara sekaligus Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi SP menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan menyusul ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek multiyears tersebut. Dalam proyek itu Made merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marisi selaku Direktur PT Mahkota Negara.

“Penyidik menetapkan MDM (Made), Kabiro Umum dan Keuangan, merangkap PPK Universitas Udayana sebagai tersangka dan MRS (Marisi) selaku Direktur PT MN sebagai tersangka,” kata Johan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Kasus ini, menurut Johan, terungkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Nazaruddin. Marisi  pernah diperiksa sebagai saksi kasus Nazaruddin. “MRS pernah diperiksa dalam kasus Nazaruddin,” ujar Johan.

Adapun modus yang diduga dilakukan kedua tersangka itu, kata Johan, yakni dengan menggelembungkan dan merekayasa pengadaan alkes RS khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009. “Diduga ada pemufakatan dan rekayasan dalam proses pengadaan,” bebernya.

Akibatnya, papar Johan, ada kerugian negara yang ditimbulkan, sementara diperkirakan mencapai Rp7 miliar dari nilai proyek sekitar Rp16 miliar.

“Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 20 thn 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1,” lanjutnya.

Marisi diketahui merupakan anak buah eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dia juga pernah menjadi Direktur Anugrah Nusantara, salah satu perusahaan milik Nazaruddin.

Kasus ini, tambah Johan, masih terus didalami dan dikembangan. Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dijerat.

“Yang disidik KPK ini adalah proyek multiyears. Kalau ada keterlibatan pihak lain, ya bisa saja di ditelusuri,” tuntasnya. (yulian)


View the original article here