JAKARTA (Pos Kota) – Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/12). Hakim menganggapnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011.
Hakim Ketua Sinung Hermawan dalam persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12) siang, juga diminta terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dihukum kurungan selama 2 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, eks Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI itu menyatakan akan pikir-pikir. Ia pun berterimakasih kepada majelis hakim.
Lebih lanjut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu menanyakan kepada majelis hakim mengenai rekeningnya yang sempat diblokir KPK dan oleh hakim dianggap bukan sebagai barang bukti. “Masalah rekening kami yang diblokir memang bukan merupakan barang bukti apakah itu bisa dicairkan?” tanyanya.
Ketua Majelis Hakim, Sinung lantas menjawab, “Tidak ada masuk dalam barang bukti nanti berhubungan dengan KPK.”
Selain itu ia juga meminta izin agar bisa menghadiri acara pengambilan sumpah untuk anaknya yang akan segera menjadi dokter. “Penahanan sampai tanggal 13 Desember, kami mohon pas tanggal itu kebetulan anak saya sumpah dokter, barangkali bisa ikut, mohon izin majelis,” pintanya.
Hakim kemudian memintanya untuk lebih dulu fokus dan cepat memastikan sikap atas putusan majelis hakim. Hakim pun menjelaskan, bahwa kewenangan untuk mengabulkan permintaannya tersebut tidak akan lagi menjadi hak hakim bila keputusan atas vonis telah telah dia tentukan.
“Waktu pikir-pikir saudara masih tujuh hari ke depan. Jadi mulai hari besok itu waktu saudara menyatakan akan mengajukan upaya hukum sehingga di atas tanggal 10 bukan lagi kewenangan majelis,” tuntas Sinung.
Sementara itu, senada dengan Tafsir, JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa.
Tafsir didakwa memprioritaskan PT Makara Mas menggarap proyek pengadaan meski penawarannya lebih mahal dari perusahaan lain yang mengikuti lelang. Perusahaan milik UI tersebut meminjam bendera PT Netsindo Inter Buana dalam penandatanganan kontrak. Dengan kata lain, semua pelaksanaan proyek digarap oleh PT Makara Mas.
Meski demikian, PT Makara Mas tidak melakukan pembelian barang sesuai kesepakatan dengan spesifikasi teknis tertentu. Terdapat pula indikasi pemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.
Durasi proyek yang rencananya hanya dikerjakan dalam waktu 60 hari mundur menjadi 90 hari. Hal tersebut menyebabkan penggelembungan anggaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar. Tafsir terbukti menandatangani surat persetujuan yang disengaja untuk memundurkan proyek tersebut.
Tafsir terbukti menerima gratifikasi layar komputer dan tablet dari koleganya Dedi Abdul Rahman Saleh dan Direktur PT Markara Mas Tjahjanto Budisatrio pada tahun 2011 lalu. Tafsir juga terbukti telah memperkaya korporasi yaitu PT Makara Mas sejumlah Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dirilis Januari 2012 lalu menunjukkan adanya potensi kerugian negara sejumlah Rp45 miliar dalam dua proyek di universitas tersebut.
Atas tindakannya, Tafsir terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yulian)
0 Comments