PANDEGLANG (Pos Kota) – Peristiwa penangkapan 3 nelayan oleh polisi hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) menuai aksi solidaritas puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ketiga nelayan yakni Damo, Rahmat dan Misdan ditangkap karena dituduh telah mencuri kepiting di sekitar perairan Pulau Handeuleum, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang.
Ketiga nelayan asal Ujung Kulon ini kini menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (2/12), tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan nota keberatan atas tuntutan itu kepada majelis hakim.
Dengan membawa atribut PMII dan berbagai spanduk kecaman kepada BTNUK, para pengunjukrasa tiba di PN Pandeglang sekitar pukul 14.00 WIB. Hanya saja kedatangan mahasiswa dan warga nelayan Ujung Kulon disambut puluhan pasukan Dalmas Polres Pandeglang. Polisi melarang para pendemo masuk ke dalam gedung pengadilan. Setelah melakukan pendekatan, sejumlah warga nelayan Ujung Kulon diijinkan masuk untuk menyaksikan jalannya sidang.
Kedatangan mahasiswa PMII ke PN Pandeglang menuntut majelis hakim lebih cerdas dalam menangani kasus dan membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan. Dalam rilisnya massa PMII menunding penangkapan ketiga nelayan itu merupakan tindakan represif pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami menilai pemerintah masih mengandalkan pengendalian keamanan dibandingkan penyelesaian akar masalah secara partisipasif terkait klaim penguasaan sumber-sumber yang dikelola TNUK,” ungkap satu mahasiswa dalam orasinya.
Selain menuntut dibebaskannya ketiga terdakwa, massa PMII juga menuntut beberapa tuntutan diantaranya, memecat Kepala Balai TNUK Labuan dari jabatannya, Kapolri dan Menteri LHK membubarkan BTNUK, WWF dan YBI, menuntut Bupati Pendeglang bertanggungjawab atas penahanan 3 nelayan.
“Jika tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka hukum rimba akan berlaku,” ancam mahasiswa.
Untuk diketahui, Damo bersama 2 temannya dituduh mengambil kepiting pada tanggal 3 Oktober 2014 di Pulau Handeuleum, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang dilakukan oleh oknum Polisi Hutan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (Polhut BTNUK). Akibat tuduhan itu, ketiga nelayan ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU.
(haryono/sir)
0 Comments