JAKARTA (Pos Kota) – Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto atau BW, Nursjahbani Katjasungkana menyatakan kliennya memenuhi jadwal pemeriksaan oleh penyidik Polri meskipun surat panggilannya dianggap cacat hukum.
Kedatangannya bersama BW di Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan kepolisian. “Ini panggilan pertama yang dilayangkan dan kita penuhi meskipun surat panggilan itu cacat hukum,” kata Nursjahbani saat mendampingi BW di Mabes Polri Selasa (3/2).
Nursjahbani menuturkan BW harus mematuhi proses hukum karena hal itu merupakan pesan moral. Nursjahbani menambahkan pihaknya mempermasalahkan perubahan pada beberapa pasal yang diterapkan terhadap BW.
Terkait soal penahanan, Nursjahbani menyatakan kemungkinan penyidik tidak akan menahan BW. Sebelumnya, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Sementara itu Bareskrim Mabes Polri mengisyaratkan tidak akan menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan keterangan palsu dibawah sumpah.
“Kemungkinan belum akan ditahan,” kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes, Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Selasa (3/2).
Kombes Bolly mengatakan penyidik akan mengajukan pertanyaan yang belum dijawab Bambang Widjojanto pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu.
Pada pemeriksaan pertama, Bambang menolak delapan pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya mengenai jeratan pasal dituduhkan yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 242 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 55 ayat 1,2 atau 3 karena dianggap tidak jelas ayat dimaksud.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Budi Waseso menyebutkan penyidik yang berwenang menahan atau tidak salah satu pimpinan KPK itu. Saat ini, penyidik memeriksa BW untuk jadwal pemeriksaan kedua sebagai tersangka dugaan keterangan palsu dibawah sumpah.
Sebelumnya, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (adji/d)
0 Comments