Uber Siap Bertransformasi jadi Mobil Rental dan Koperasi

Uber Siap Bertransformasi jadi Mobil Rental dan KoperasiKiri ke Kanan: CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Menteri Rudiantara, Menteri Luhut, Menteri Jonan, Direktur Blue Bird Adrianto Djokosoetono (Fotografer: Rina Atriana)

Jakarta - Pemerintah memberi 'deadline' hingga 31 Mei 2016 kepada Uber dan Grab Car untuk memenuhi semua persyaratan agar menjadi angkutan umum yang legal. Pihak Uber mengaku cukup fair dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

"Cukup fair, ini sangat bagus nanti setelah dua bulan. Yang sekarang sudah ada akan didaftarkan lagi dengan perusahaan masing masing tempat mereka berkerja karena mereka mitra mitra kami," kata Komisaris Uber Indonesia Donny Suyadi, usai rapat di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Syarat yang ditentukan antara lain berbadan hukum, pengemudi harus punya SIM umum, dan harus ada izin kir untuk kendaraannya. Jika dalam dua bulan Uber maupun Grab tak bisa memenuhi syarat yang diminta, maka aplikasi mereka akan ditutup.

"Kami sudah mencapai kesepakatan seperti yang tadi dibilang, dalam waktu dua bulan ada masa transisi kami harus lengkapi dokumen-dokumen terhadap Dishub dan Kemenhub, yaitu kerja sama dengan koperasi dan dengan perusahaan rental, dilengkapi izinnya," jelas Donny.

"Lalu masalah SIM juga harus ada SIM umum. Lantas ada juga izin kir, itu dua yang paling penting," imbuhnya.

Donny menjelaskan, dalam dua bulan, Uber akan menjadi perusahaan rental mobil dan koperasi. Uber tak akan menjadi perusahaan yang bentuknya sama dengan taksi konvensional yang ada saat ini.

"Kita rental car dan koperasi karena kami bukan perusahaan taksi. Kita perusahaan aplikasi sebenernya. Jadi ada salah persepsi, orang pikir Uber itu Uber Taksi padahal Uber adalah perusahaan aplikasi perusahaan teknologi," jelas Donny.

"Yakin selesai dua bulan?" tanya awak media.

"Harusnya bisa ya, harusnya bisa," tutupnya.
(rna/dra)

Post a Comment

0 Comments