WNI yang Diduga Simpatisan ISIS Diganjar 8 Bulan di Seoul

WNI yang Diduga Simpatisan ISIS Diganjar 8 Bulan di Seoulilustrasi Foto: Luthfy Syahban

Seoul - Pagi ini, 25 Maret 2016, Pengadilan NegeriSeoul memutuskan perkara pidana bagiAbdullahHasyim aliasCarsim, mantan TKI di Korea. Pria tengah baya ini dinyatakan bersalah dan diganjar 8 bulan penjara dengan 2 tahun percobaan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.
Carsim dianggap bersalah karena kepemilikan senjata berbahaya dan pelanggaran keimigrasian. Sedangkan dua tuduhan lain sudah didrop yaitu pemalsuan identitas dan memakai identitas palsu untuk suatu kegiatan.
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap, semua WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru serta dalam penggunaan media sosial. Bekerjalah secara profesional dan pulang membawa ilmu untuk membangun bangsa," ujar Dubes RI John A Prasetio, Jumat (25/3/2016).
Pihak imigrasi telah menghubungi KBRI Seoul untuk kemungkinan proses deportasi. Terdapat kemungkinan Carsim akan dipulangkan secepatnya. KBRI kini terus berkoordinasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan.
Carsim tinggal di Korea sejak 2007 silam. Dia masuk secara ilegal. Namanya dipantau pihak keamanan setempat setelah memajang tulisan dan bendera Al Nusra, organisasi terkait Al Qaeda di Suriah. Saat ditangkap pada pertengahan 2015, ada senjata mainan M-16 dan buku-buku radikal.

(try/erd)

Post a Comment

0 Comments