APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)

Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
APMK adalah instrumen pembayaran non-tunai kependekan dari Alat pembayaran menggunakan kartu. Termasuk dalam kategori APMK adalah:
  • Kartu ATM/Debit
  • Kartu Kredit
  • Kartu Prabayar/prepaid (VCC / CC)

   Ã¨  Definisi Kartu ATM/Debit

Apa perbedaan kartu ATM & Debit. yang membedakan adalah cara penggunannya. Jika
digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal
sebagai kartu ATM, tapi jika digunakan untuk bertransaksi pembayaran
dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data
Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit. Untuk keamanan yaitu PIN dan otorisasi Tanda tandan. Serta mempunyai Batas (limit) Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk
penarikan tunai, belanja, transfer.

èDefinisi Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.



èDefinisi Kartu Prabayar/prepaid
Kartu ini mungkin kata lain dari Kartu Kredit (Credit Card) 
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa mengenai unsur-unsur yang terdapat di dalam pengertian kartu kredit itu antara lain sebagai berikut: Andra Tanady, 2006, Skripsi: Klaim Nasabah Kartu Kredit atas Permintaan Pembayaran yang Tidak Bertransaksi, Fakultas Hukum USU, Medan, Hal. 26

  1. Kartu kredit ini merupakan fasilitas kredit.
  2. Diperuntukkan kepada nasabah dari penerbit (card issuer) kartu dengan persyaratan tertentu.
  3. Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau Perusahaan Pembiayaan.
  4. Jumlah pagu kredit yang diberikan disesuaikan dengan besarnya jumlah penghasilan pemegang kartu.
  5. Kartu kredit adalah berupa kartu plastik.
  6. Dapat dipergunakan sebagai cara pembayaran didalam kegiatan bertransaksi di tempat tertentu

Post a Comment

0 Comments