JAKARTA (Pos Kota) – Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lima wilayah dihentikan. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) tengah menyiapkan berkas IMB untuk mempermudah kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu TBPTSP) yang efektif bekerja Januari 2015.

“Sekarang ini kita stop pendaftaran baru IMB. Selanjutnya warga nantinya mengurus IMB ke BPTSP,”kata Putu Indiana, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, kemarin.

Putu menyebutkan, waktu pembuatan IMB bakal lebih cepat dari sebelumnya 35 hari kerja menjadi 20 hari kerja.

Seperti diketahui, Dinas P2B dilebur ke Dinas Tata Ruang menjadi Dinas Penataan Kota.
Fungsi pelayanan izin diserahkan kepada BPTSP. Sedangkan fungsi pengawasan ada di Dinas Penataan Kota. Sedangkan fungsi penertiban dialihkan ke Satpol PP.

Putu menyebutkan,  pihaknya saat ini  membantu pegawai BPTSP terkait pelatihan pelayanan perizinan IMB.

Menurut Putu, sebelum pelayanan IMB efektif dipegang BPTSP pada 24 December 2014 nanti, pihaknya mengirimkan sebanyak 54 pegawai ke BTPSP untuk memberikan pelatihan pelayanan mengenai izin ini.

Dinas P2B hanya memproses berkas IMB yang sudah masuk saja. (John)


View the original article here