SERANG (Pos Kota) – Dua bangunan traffic management center (TMC) di Jalan Veteran dan Ahmad Yani, Kota Serang diresmikan penggunaannya oleh Kapolda Banten Brigjen Pol M Zulakarnaen, Kamis (27/11). Peresmian pos polisi yang dilengkapi sarana videotron ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Banten.

Hadir juga perwakilan dari Pemkot Serang, Direktur Intelkam Polda Banten Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan, Irbidbin AKBP Atih N Purwati, Kasat Lantas AKP Busroni serta Komisaris CV ALUMAGA Jefry Fransiskus, selaku pihak ketiga pembangunan TMC.

Brigjen Pol M Zulakarnaen dalam sambutannya mengatakan untuk tingkat nasional program itu bernama NTMC (National Traffic Management Center) yang menjadi pusat kendali dari beberapa TMC yang ada di wilayah-wilayah Indonesia. Untuk tingkat Polda sendiri program ini bernama RTMC (Regional Traffic Management Center).

“Seluruh aktivitas di sekitar TMC ini nantinya akan terpantau RTMC Polda Banten dan NTMC Mabes Polri,” ungkap Kapolda.

M Zulkarnaen mengatakan TMC merupakan program Mabes Polri dalam hal pelayanan masyarakat yang berfungsi selama 24 jam dengan mengedepankan 4 hal, yakni Cepat, Ramah, Profesional dan Akuntabel. Selain sebagai pusat pengendali dari Komando Koordinasi Komunikasi dan Informasi (K3I) di tingkat lalulintas, namun juga dapat berfungsi membantu dalam memberikan informasi melalui videotron.

“Laporan kehilangan dan tindak kriminal bisa dilayani di pos lantas dengan cepat, ramah, profesional dan akuntabel,” terang Kapolda

Kapolda menjelaskan, melalui kamera closed circuit television (CCTV), TMC dapat memantau dengan jelas bagaimana situasi yang sedang berlangsung di setiap letak CCTV di pasang. “TMC juga berfungsi memantau kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta kejahatan di jalan raya. Serta dapat berfungsi sebagai pengawasan bagi anggota kepolisian saat bertugas, dan membantu dalam pengamanan suatu wilayah,” terang Kapolda.

KERJASAMA

Sementara Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan mengatakan program TMC merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang menelan dana sebesar Rp5 miliar. CV ALUMAGA sebagai pihak ketiga telah melengkapi seluruh perijinannya bahkan pihak ketiga juga telah menyetorkan pajak reklame ke Pemerintah Kota Serang sebesar Rp134.784.000 untuk pemasangan videotron di tiga titik lokasi dengan rincian Rp44.928.000 per titik videotron.

“Selanjutnya pajak reklame ini akan dibayar setiap tahunnya oleh pihak ketiga kepada pemerintah daerah. Tentunya pajak ini juga dapat menambah PAD Kota Serang,” terang AKBP Yudi.

Kapolres berharap kedepan pemerintah daerah dapat berkontribusi meningkatkan kinerja TMC tersebut. Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah bekerja keras selama ini mewujudkan program ini

“Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bekerja keras yang telah mewujudkan program ini,” ungkapnya.

(haryono/sir)


View the original article here