JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung tidak segan-segan untuk menetapkan Dirut PT PLN, Nur Pamudji, sebagai tersangka. Status ini ditetapkan bila ditemukan dua alat bukti dalam kasus penggunaan uang milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebesar Rp23,9 miliar untuk penjaminan tersangka kasus LTE Major Overhouls Gas Turbine 1.1 dan 1.2, Belawan, Medan, Ermawan Arief Budiman.
“Jika kita sudah memiliki dua alat bukti, kita tidak segan-segan menetapkannya (Nur Pamudji) sebagai tersangka. Ukuran kita jelas, hukum dan bukan yang lain,” tegas Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, di Jakarta, Minggu (7/12).
Namun begitu, dia belum dapat memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi tewrsebut, ditingkatkan ke penyidikan. “Tunggu saja. Pada waktunya akan kita sampaikan.”
Nur Pamudji, peraih Hatta Award, terkait dengan integritasnya memimpin PLN, Rabu (3/12) pagi diminta keterangan oleh tim penyelidik, menyusul empat orang yang telah diminta keterangan. Langkah penyelidikan ini menyusul dugaan penggunaan uang negara oleh PLN, untuk penjaminan Ermawan agar ditangguhkan penahanannya dalam perkara Proyek LTE Major Overhoulls Gas Turbine 1.1 dan 1. 2. Dalihnya, tenaga Ermawan sangat langka dan dibutuhkan, agar kelistrikan di Medan dan sekitarnya tidak terganggu.
Masalahnya menjadi lain saat Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukum Pengadilan Tipikor Medan menjadi delapan tahun dan perintah, agar ditahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, lalu mengeksekusi putuan itu, tapi terdakwa Ermawan menghilang sampai sekarang. Penjaminan juga dilakukan oleh GM PLN Sumut Bernardus Sudarmanta.
TERSANGKA
Pemeriksaan terhadap Nur Pamudji bukan untuk pertama kali, jauh sebelumnya sudah sempat diperiksa dalam kasus Proyek LTE Major Overhoulls GT 2.1 dan 2. 2. Hanya saja saat itu, statusnya tetap sebagai saksi, meski dikalangan aktifis anti korupsi, sudah beredar surat panggilan oleh Kejagung sebagai tersangka.
Informasi itu dibantah oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus (saat itu) Syafruddin. Padahal, dalam proyek tersebut, jelas-jelas negara diuntungkan sampai Rp200-an miliar lebih, tapi Kejagung justru, menjadikan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia sebagai tersangka. Bahalwan divonis dua tahun penjara, tapi tanpa ada hukuman tambahan membayar kerugian negara.
Sebaliknya, kontraktor proyek LTE Major Overhoulls GT 1.1 dan 1. 2 Juni, yang jelas-jelas proyeknya gagal sampai kini belum tersentuh, dengan alasan tidak diketahui alamatnya. Sementara enam pejabat PLN harus menerima getahnya dan meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. (ahi)
0 Comments