Tak Mampu Beli, Tukang Parkir Jadi Pengedar Shabu

LAMPUNG (Pos Kota) – Ingin mengkonsumsi shabu secara gratis, tukang parkir ini malah masuk bui. Ia ditangkap saat transaksi barang haram itu di Jalan Kimaja, Way Halim, Bandarlampung, Minggu (7/12) sore.

Saprin alias Cimot , juru parkir 28 tahun itu, digelandnag ke kantor polisi dengan tangan diborgol. Sepaket shabu seharga Rp300 ribu disita sebagai bukti kesalahannya.

“Shabu itu saya dapat dari bandar DL seharga Rp300 ribu per paket kecil. Saya jadi pengedar karena sudah setahun kecanduan shabu. Saya tak bisa membelinya karena penghasilan jadi tukang parkir tidak cukup untuk beli shabu,” ungkapnya, “kalau saya jadi pengedar, bisa dapat shabu secara gratis.”

Kasat Serse Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Yustam Dwi Heno, mengatakan penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari dibekuknya kurir berusia 16 tahun di Sepang Jaya.

Selain mengamankan dua tersangka, barang bukti yang disita petugas yakni sepaket shabu, satu motor Honda Beat hijau, dan sebuah HP. Tersangka dijerat dengan pasal 112 sub pasal 114 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Yustam Dwi Heno. (koesma)


View the original article here

Post a Comment

0 Comments