JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima (SGDP) Gunawan, tersangka kasus penggadaan Bus TransJakarta 2012, senilai Rp500 miliar, di Rutan Salemba cabang Rutan Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana menyatakan penahanan dilakukan dalam upaya percepatan pemberkasan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” kata Tony kepada wartawan, di Kejagung, Selasa (3/2).
Gunawan yang ditemui sesaat memasuki kendaraan tahanan, lebih memilih tutup mulut dan meninggalkan kerumunan wartawan.
Dia menyusul tiga tersangka lain, yang sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, kecuali Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI) ditahan di Rutan Cipinang.
Dua tersangka lainnya, adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI, Hasbi Hasibuan.
BELUM DITAHAN
Berbeda dengan kasus penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2013, senilai Rp1,5 triliun, maka dari tujuh tersangka, baru lima tersangka yang ditahan yakni Chen Cheng Kyeong (Dirut PT Korindo Motors) dan Budi Susanto (Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang).
Sebaliknya satu rekanan lain, yakni Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, justru ditahan oleh Kejagung, sejak Kamis (20/11) petang. Bersama Udar Pristono, Prawoto (Pejabat BPPT), Drajat Adhyaksa (Ketua Panitia Lelang)dan Setyo Tuhu (Pejabat Pembuat Komitmen).
Drajat sendiri dipidana juga dalam kasus penggadaan kapal penyeberangan ke Kepulauan Seribu. (ahi)
Teks: tersangka saat akan dibawa ke Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung. (ahi
0 Comments