Polda DIY Terus Ingatkan Warga Tak Arahkan Laser ke Pesawat

Polda DIY Terus Ingatkan Warga Tak Arahkan Laser ke PesawatFoto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah

Yogyakarta - Kasus sinar laser yang mengganggu penerbangan di Yogya mencuat beberapa hari terakhir. Sinar laser yang diarahkan ke pesawat ini dapat membahayakan penerbangan.

Kepolisian Polda DIY meminta masyarakat untuk tidak bermain-main dengan laser dengan mengarahkan ke pesawat. Tidak main-main, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan masyarakat diminta untuk tidak bermain dengan laser karena bisa mengancam keselamatan penerbangan. Pelaku dapat dijerat dengan UU no 1 tahun 90 tentang keselamatan penerbangan. Pelaku juga diancam KUHP pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kita minta masyarakat luas, apabila ada pesawat yang sedang lewat agar tidak bermain-main dengan laser. Karena ini sangat mengancam keselamatan penumpang,"kata Anny di Mapolda DIY, Rabu (23/3/2016).

Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan laser. Karena jika mengganggu penerbangan maka bisa di pidanakan. Diberitakan sebelumnya, bahwa cahaya sinar laser yang mengganggu penerbangan di Yogya diantaranya diketahui berasal dari salah satu wahana hiburan di Sleman.
(imk/imk)

Post a Comment

0 Comments